
PERSIAPAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH HASIL PILKADA SERENTAK 2024: KOORDINASI NASIONAL UNTUK PERCEPATAN PROSES
Feb 03, 2025Grobogan – Pemerintah terus mempercepat persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pada Senin (3/2/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M., mengikuti rapat persiapan yang digelar secara daring.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, dan dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai daerah se-Indonesia, termasuk Sekda Provinsi, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten/Kota.
Mendagri Tito Karnavian membuka rapat dengan menyampaikan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 direncanakan pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan mencakup gubernur, bupati, wali kota, serta pasangan mereka, dengan pengecualian bagi wilayah Aceh. Semua pelantikan akan dilakukan secara serentak oleh Presiden di Istana Negara, kecuali di Aceh.
Mendagri Tito juga menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang hasil sengketanya telah diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pelaksanaan pelantikan guna memberikan kepastian hukum serta memungkinkan kepala daerah langsung bekerja.
“Pelantikan yang dipercepat ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Tito Karnavian. Beliau menambahkan, bahwa dengan kepastian politik, dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal dan mendukung efisiensi pemerintahan.
Mendagri juga menyampaikan dua catatan penting hasil pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi pada 31 Januari 2025. Pertama, putusan terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 dan akan diunggah pada hari yang sama. Kedua, pelantikan kepala daerah yang mengalami sengketa akan dilakukan oleh Gubernur, sementara kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara.
Rapat ini menjadi upaya koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran pelantikan serentak yang direncanakan pada 20 Februari 2025. Meskipun tanggal tersebut masih merupakan rencana, pemerintah berharap proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung dengan lancar dan memastikan pemerintahan yang stabil pasca-Pilkada Serentak 2024.