Memuat data...
Langkah Strategis Pemkab Grobogan dalam Sinkronisasi Lahan Baku Sawah dan Rencana Tata Ruang

Langkah Strategis Pemkab Grobogan dalam Sinkronisasi Lahan Baku Sawah dan Rencana Tata Ruang

Apr 29, 202679 viewsLingkungan Hidup

Perencanaan ruang tidak hanya berbicara tentang peta dan batas wilayah, tetapi juga tentang bagaimana pembangunan dijaga tetap selaras dengan kebutuhan jangka panjang.

Rabu (29/4/2026), Sekda Anang Armunanto memimpin rapat koordinasi terkait perencanaan tata ruang di ruang rapat Sekda dengan pembahasan analisis cleansing Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap RTRW Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041, bersama Bapperida, BPPKAD, DPUPR, DPMPTSP, Dinsos, Dinkop, Kantah ATR/BPN Grobogan, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mencermati kembali kesesuaian tata ruang, termasuk pengendalian alih fungsi lahan sawah agar tetap sejalan dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan daerah, sekaligus mempertimbangkan dukungan terhadap proyek-proyek strategis nasional yang berkaitan dengan wilayah.

Dalam rapat ini, perhatian juga diarahkan pada pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian, tidak hanya dalam konteks tata ruang, tetapi juga kaitannya dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan wilayah di masa mendatang.

Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi penting karena perencanaan ruang menyangkut banyak kepentingan, mulai dari pembangunan, perlindungan lahan produktif, hingga bagaimana berbagai agenda strategis dapat berjalan secara seimbang.

Rapat ini menjadi bagian dari ikhtiar menyamakan langkah agar penataan ruang tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi pijakan bersama dalam mengawal pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pada akhirnya, penataan ruang yang baik bukan semata mengatur pemanfaatan lahan, tetapi memastikan pembangunan, ketahanan pangan, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan selaras.