Bupati Grobogan, Bapak Setyo Hadi Menghadiri Rapat Paripurna ke -37 Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga dengan agenda Jawaban Bupati atas 2 (dua) Raperda, yaitu:
1. Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha.
3. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VI Tahun 2026 dan Panitia Khusus VII Tahun 2026. Dilanjutkan

Rapat Paripurna ke-38 Agenda Persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Grobogan Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan (Rabu, 14 Oktober 2026).
