Anjungan DUKCAPIL Mandiri Desa merupakan inovasi layanan kependudukan berbasis digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya, secara mandiri di kantor desa. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau kantor kecamatan, sehingga pelayanan menjadi lebih efisien, cepat, dan terjangkau.
Penduduk desa mengalami kesulitan jika harus mencetak dokumen kependudukan di Dinas
Peningkatan pelayanan publik khususnya KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran dan Akte Kematian, Surat Pindah