INTAN SMART adalah strategi inovatif Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
INTAN SMART merupakan akronim dari:
INTAN = Integrasi Tanda Tangan Elektronik & Smart Card
Program ini meliputi beberapa komponen utama:
Integrasi Data Wajib Pajak dengan NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi identitas yang lebih akurat.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada layanan perpajakan, mendukung layanan digital yang sah dan efisien.
Smart Card NPWPD: Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah berbasis aplikasi Android, berisi informasi tagihan/kewajiban pajak.
Smart Card ini juga dapat digunakan untuk KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) dan penertiban pajak oleh Satpol PP.
Meningkatkan efektivitas layanan pajak daerah melalui digitalisasi dan integrasi data.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak dengan sistem elektronik yang tercatat.
Mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi kewajiban mereka melalui Smart Card dan aplikasi.
Mendukung pengawasan pajak oleh Satpol PP dengan perangkat yang lebih canggih dan terintegrasi.
Peningkatan pendapatan pajak daerah melalui optimalisasi data dan penertiban.
Pengurangan kebocoran pajak dan human error dengan sistem digital.
Penguatan pengawasan dan validasi data wajib pajak secara real-time.
Penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik di bidang perpajakan.
Kemudahan akses informasi pajak melalui Smart Card
Transparansi dalam penagihan dan pembayaran pajak.
Kepastian hukum melalui penggunaan tanda tangan elektronik.
Pengalaman pelayanan pajak yang modern dan efisien.