POS Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa / Kelurahan: masyarakat dapat dapat mencetak dokumen kependudukan di kantor Desa/Kelurahan tanpa harus datang ke kantor Kecamatan dan Dispendukcapil.
Layanan bagi masyarakat yang tidak bisa mendaftar secara online, cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, tidak perlu lagi mengurus ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan. Operator desa/ kelurahan akan men-scan persyaratan dan melakukan input data melalui aplikasi. Kemudian setelah diproses oleh operator Dispendukcapil, maka operator desa dapat mengunduh dokumen untuk dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Adapun Anjungan Dukcapil Mandiri Desa atau ADM Desa merupakan mesin cetak dokumen kependudukan dapat dioperasionalkan secara mandiri oleh masyarakat di desa/kelurahan. ADM Desa ini dapat mencetak dokumen yang berbentuk kertas seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Perceraian bagi nonmuslim, dan Surat Pindah Keluar Daerah.
Penduduk desa mengalami kesulitan jika harus mencetak dokumen kependudukan di Dinas
Peningkatan pelayanan publik seperti KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran dan Akte Kematian, Surat Pindah